Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 Maret 2018 | 20:00 WIB
Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan insentif "tax holiday" yang selama ini telah tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 130/PMK.011/2011, PMK Nomor 192/PMK.011/2014 dan PMK Nomor 159/PMK.010/2015.

Pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan PPh Badan itu mencakup industri pionir yang memberikan nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memberikan nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pada awalnya hanya terdapat lima industri yang masuk cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan komunikasi.

Namun, dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015, pemerintah menambah cakupan industri pionir yaitu pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan industri di KEK dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema KPBU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI