Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 29 Maret 2018 | 20:00 WIB
Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan investasi dalam industri pionir di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan insentif "tax holiday" berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 20 tahun.

"Dalam PMK baru memang investasi di atas Rp30 triliun bisa mendapatkan 'tax holiday' 20 tahun," kata Suahasil saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Suahasil memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai "tax holiday" itu juga mengatur tingkatan nilai komitmen investasi serta insentif pembebasan PPh Badan yang diberikan.

Selain investasi di atas Rp30 triliun, untuk investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun mendapatkan pembebasan tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 15 tahun.

"Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan 'tax holiday' sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Suahasil tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan itu karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita 'relakan' PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.

Ia menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi "tax holiday" akan terbit pekan depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi "tax allowance".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI