Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI menargetkan reforma agraria tahun 2018-2019 akan mencakup lahan sebesar 9 juta hektar.
Dirjen Penataan Agraria Muhammad Ikhsan mengatakan bentuk-bentuk reforma agraria 9 juta hektar tersebut sebagaimana lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019.
"Dalam skemanya meliputi dua kelompok program besar yaitu legalisasi aset 4,5juta hektar dan redistribusi tanah 4,5juta hektar," ujarnya di Kementerian ATR, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Dijelaskannya, program tersebut diuraikan menjadi dua yaitu, legalisasi aset 4,5 juta hektar meliputi legilasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersetifikat seluas 600.000 hektar dan legilasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat yaitu seluas 3,9 juta hektar.
Lalu Retribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar meliputi retribusi tanah terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang diterlantarkan dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, tanah terlantar, (PP no 11 tahun 2010 dan Tanah Negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah ya g berask dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.
"Bentuk Reforma Agraria ada tiga yaitu Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah atau Konsolidasi tanah, serta Perhutanan Sosial," ujarnya.
Tahun 2018, lanjut dia, target retribusi tanah sejumlah 350.000 bidang bersumber dari tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang atau diperbaharui, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.
"Selain itu, target legislasi aset 2018 meningkat dari 5juta hektar menjadi 7juta hektar dan meningkat lagi di tahun 2019 menjadi 9juta bidang," katanya.
Tahun 2019, katanya, pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 1,5juta hektar yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai implementasi praturan presiden nomor 88 tahun 2017.
"Untuk ini dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang secara khusu mengatur mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi sehingga dapat mewujudkan apa yanh menjadi presiden untuk memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perwujudan pemeratan ekonomi," tandasnya.