Suara.com - Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengungkapkan kecurigaanya terhadap pendapatan PT Bukit Asam. Bahkan ia meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksanya.
PT. Bukit Asam adalah salah satu perusahaan Milik negara atau BUMN. Selama ini PT. Bukit Asam adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara.
"Namun, saat ini, yang patut dicurigai adalah adanya kenaikan Pendapatan PT Bukit Asam pada tahun 2017 sampai sebesar Rp19.4 triliun," kata Ucok dalam keterangan tertulis, Kamis (29/3/2018).
Saat ini, pendapatan perusahaan PT. Bukit Asam ini sangat tinggi bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.
Kondisi tingginya pendapatan PT. Bukit Asam yang terjadi pada tahun 2017 harus jadi perhatian aparat hukum atau auditor negara.
"Maka untuk itu, kami dari Center For Budget Analysis (CBA) untuk segera meminta kepada auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera masuk menyelidiki adanya dugaan kebocoran anggaran pada tahun 2016, 2015, dan 2014 lantaran adanya penurunan pendapatan," ujarnya.
Sesuai dengan Laporan keuangaan PT. Bukit Asam, pertumbuhan pendapatan perusahaan dari Tahun 2014 ke tahun 2015 bisa sebesar Rp767.2 miliar. Sementara pertumbuhan pendapatan dari tahun 2015 ke tahun 2016 hanya sebesar Rp213,6 miliar.
Berarti ada penurunan pendapatan sebesar Rp553.5 miliar dari tahun 2015 ke tahun 2016 bila dibandingkan dengan pendapatan dari tahun 2014 ke tahun 2015.
"Dengan adanya penurunan pendapatan ini, kami dari CBA meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikkan atas pendapatan keuangaan PT. Bukit Asam lantaran terindikasi ada dugaan korupsi mark down, atau pengurangan pendapatan," jelasnya.
Kemudian yang paling aneh, dan perluh disidik oleh KPK adalah pertumbuhan pendapatan dari tahun 2016 ke tahun 2017, bisa mencapai Rp5,4 triliun. Menurutnya, kalau pihak PT Bukit Asam menyatakan bahwa kenaikan pertumbuhan pendapatan ini disebabkan adanya kenaikan harga batubara di level Internasional, maka alasan pendapat ini yang menjadi alasan KPK untuk masuk ke perusahaan PT. Bukit Asam tersebut.