Suara.com - Kementerian Perdagangan berupaya menurunkan harga barang-barang kebutuhan pokok, agar tak mengalami kenaikan drastis saat memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2018.
Salah satu upayanya adalah, menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) terhadap empat bahan pokok yang kerap mengalami kenaikan harga.
“Kami sudah meminta para pelaku usaha, mulai 1 April 2018, harga bahan pokok tidak boleh melebihi HET yang ditentukan pemerintah,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Empat bahan pokok yang dimaksud ialah daging beku, minyak goreng, gula pasir, dan beras.
Baca Juga: Mabes: Kapolres Banggai Dicopot Bukan karena Bubarkan Pengajian
Pemerintah menentukan HET daging terbeku Rp80 ribu per kilogram. Sementara HET minyak goreng Rp11 ribu per kg. Sedangkan HET gula pasri Rp12.500 per kg.
“HET beras disesuaikan dengan daerah masing-masing. Sejak 1 April, sudah harus tersedia beras medium dengan patokan HET. Untuk itu, semua pedagang beras di pasar wajib menjual beras medium sesuai HET di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Menurut Enggar, jika hingga 1 April masih ada pedagang yang menjual keempat bahan pokok di atas HET, Kemendag bakal memanggil pejabat berwenang di daerah bersangkutan.