Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi telah menerapkan sebuah sistem manajemen berstandar internasional di sektor minyak dan gas, yakni ISO 37001:2016.
Disebutkan, ISO 37001:2016 yang intinya berupa sistem manajemen anti penyuapan (Anti Bribery Management System) ini merupakan komitmen dalam mencegah tindakan korupsi di tengah rantai bisnis hilir migas yang panjang.
"Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Amien menjelaskan, sistem ini isinya berupa serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi suap. Menurutnya pula, manajemen SKK Migas memiliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 tersebut.
"Atas dasar itu, kami berharap para pelaku usaha khususnya di sektor hulu minyak dan gas dapat menerapkan sistem manajemen anti penyuapan guna menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” tuturnya lagi.
Dijelaskan pula bahwa SNI ISO 37001:2016 yang diterapkan SKK Migas ini merupakan salah satu tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.