Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku pajak yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik berkurang dibanding tahun sebelumnya. Pasalnya kata Sandiaga, sejak menjadi Wakil Gubernur penghasilan yang didapat juga berkurang.
"Banyak berkurang. Dibanding tahun lalu, tapi kan income juga berkurang. Tapi ada sedikit SPT yang kurang, karena ada sumber dari penerimaan bukan hanya dari satu sumber, itu ada kurang bayar pajaknya," ujar Sandiaga
Sandiaga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di KPP LTO IV Lantai 4, Gedung Dr. K. RT Radjiman Wedyodiningrat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta, Senin (26/3/2018). Adapun Status SPT yang dilaporkan Sandiaga yakni kurang bayar.
Ketika ditanya berapa jumlah pajak yang dilaporkan, Sandiaga enggan membeberkan. Namun kata Sandiaga, penghasilan yang didapat didapat ketika menjadi pengusaha lebih banyak dibanding menjadi Wakil Gubernur Jakarta.
"Tapi sesuai dengan kerahasiaan pajak, saya nggak boleh menceritakan. Tapi sedikit membuka, penurunan cukup dramatis karena penghasilan saya sebagai pengusaha jauh lebih banyak daripada sekarang ada di pemerintahan," ucap Sandiaga.
Lebih lanjut, Sandiaga menegaskan dirinya telah menaati dalam membayar pajak diantaranya mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan SPT pajak melalui e-filling
"Ini kedua kali setelah saya ikut program tax amnesty dimana atas dasar UU semua kita sudah menyelesaikan laporan dari segi apakah itu mengenai aset, sumber pemasukan, jadi alhamdulillah sekarang jauh lebih cepat laporannya dan sangat elektronik ya jadi ini udah zaman now, pelaporannya zaman now dengan e-filling," tandasnya.
Adapun nomor tanda terima elektronik SPT Sandiaga yakni 202763064081870265111