Suara.com - PT Pertamina (Persero) telah kembali menaikkan bahan bakar minyak khusus, yakni Pertalite sebesar Rp200 per liter mulai, Sabtu (24/3/2018) lalu. Untuk Pertamax tidak ada perubahan harga.
Harga baru BBM jenis Pertalite itu berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.
Kenaikan harga BBM khusus ini merupakan yang keempat kali dilakukan PT Pertamina dalam tiga bulan terkahir selama tahun 2018.
Kenaikan harga BBM pertama kali diumumkan pada 13 Januari 2018. Kemudian tanggal 20 Januari, dilanjut pada 24 Februari, dan yang terbaru pada 24 Maret lalu.
Baca Juga: DPR Siap Bantu BPH Migas Realisasikan Program BBM Satu Harga
Pada 13 Januari, harga Pertamax yang semula Rp8.600 naik Rp200 menjadi Rp8.800. Kenaikan juga terjadi pada jenis BBM Pertamax Turbo dari Rp10.550 menjadi Rp10.800, dan Pertamina Dex dari Rp10.350 menjadi Rp10.800.
Sepekan kemudian, atau pada 20 Januari, Pertalite ikut naik dari Rp7.700 menjadi Rp7.800 dan Dexlite dari Rp7.450 menjadi Rp7.650.
Selang lebih dari sebulan, 24 Februari 2018, Pertamina kembali menaikkan harga BBM non subsidi, dengan rincian harga Pertamax naik dari Rp8.800 menjadi Rp9.100, Pertamax Turbo naik Rp10.800 menjadi Rp11.300, Dexlite naik Rp7.650 menjadi Rp8.250, dan Pertamina Dex naik dari Rp10.800 menjadi Rp11.550.
Dan pada akhir pekan lalu, Pertamina kembali menaikkan harga Pertalite sebesar Rp200 per liter di wilayah DKI Jakarta menjadi Rp7.800/liter dari sebelumnya Rp7.600/liter.
Jika dirinci, total dalam tiga bulan terakhir, harga Pertamax mengalami penyesuaian 3 kali dengan total kenaikan Rp650/liter.
Baca Juga: Pertamina Curiga Isu Kelangkaan BBM Bersifat Politis
Sedangkan Pertalite dua kali alami perubahan harga dengan total kenaikan harga Rp300/liter.