Suara.com - Untuk mendukung potensi masyarakat dalam menggunakan jalan tol baru yang akan beroperasi, Pemerintah merencanakan penetapan formulasi baru dalam penetapan tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang direncanakan akan dioperasikan dalam waktu dekat.
"Dengan rencana penerapan tarif dasar ini, diharapkan antusiasme masyarakat dapat meningkat untuk menggunakan jalan tol sehingga dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut," kata M. Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam keterangan tertulis, Jumat (23/3/2018).
Penetapan tarif dasar baru di Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang akan rencananya akan ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai berikut:
1. Evaluasi Tarif Dasar
Tarif dasar Ruas Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km, semula tarif golongan I sebesar Rp 1.200,-/km akan dievaluasi menjadi Rp 1.000,-/km sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48.000,-.
2. Perubahan Penggolongan Kendaraan.
Penggolongan kendaraan semula adalah lima golongan kendaraan menjadi tiga golongan kendaraan. Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional.
3. Penambahan Masa Konsesi
Penambahan masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang semula masa konsesi awal 35 tahun, bertambah masa konsesinya menjadi 50 tahun.
Rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut. Hal ini disebabkan penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan atau dengan kata lain Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga.
Dalam rangka mendukung program Pemerintah di bidang infrastruktur khususnya jalan tol, Jasa Marga mengupayakan percepatan pembangunan jalan tol yang dikelola oleh kelompok usahanya. Diharapkan dengan bertambahnya jalan tol baru yang akan beroperasi, dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah.
"Keberadaan jalan tol memiliki manfaat yang lebih luas, karena dapat memicu denyut perekonomian suatu daerah dengan memunculkan pusat perekonomian dan industri baru di sekitar jalan tol," ujarnya.
Keberadaan jalan tol juga dapat memangkas biaya pendistribusian logistik, mendukung daya saing bangsa, sehingga pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia.