Ia mengkhawatirkan jika dibiarkan, maka penambang kecil yang terpaksa jual rugi ke PLN itu, akhirnya menghentikan kegiatannya.
Dampaknya, tidak saja mengurangi pasokan untuk PLN, namun juga mesti dicermati adalah dampak lanjutannya.
"Berapa banyak orang yang akan kehilangan mata pencahariannya, dan tentunya pendapatan daerah setempat juga akan terdampak," katanya.
Menurut Hendra, saat ini, belum ada solusi bagi penambang kecil tersebut.
Namun, katanya, masalah itu setidaknya bisa diatasi jika ada kebijakan yang bersifat antarbisnis (b to b) dari PLN dengan perusahaan bersangkutan.
"Ya, barangkali PLN bisa menaikkan sedikit harga beli batubara kalori rendah tersebut, toh itu juga tidak akan merugikan PLN," katanya.
Ia menambahkan saat harga batubara dunia mengalami kejatuhan sekitar dua tahun lalu, para pengusaha memang mampu bertahan, karena masih memiliki harapan bahwa satu saat harga akan membaik dan terbukti harga memang berangsur membaik.
"Namun, dengan adanya kepmen ini kan harga tidak bisa diubah, karena kepmen berlaku selama dua tahun. Saya tidak tahu apakah mereka bisa bertahan selama dua tahun itu," katanya.
Hendra juga mengungkapkan sebenarnya perusahaan tambang besar yang eksportir juga dibayangi masalah cukup besar, yakni soal kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Dalam beleid, yang akan efektif pada April 2018 itu pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor komoditas minyak kelapa sawit, batubara, dan beras menggunakan angkutan laut perusahaan lokal dan asuransi nasional.