Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) atau harga jual listrik sampai ke masyarakat tidak mengalami perubahan sampai pada 2019.
"Tarif listrik atau harga jual listrik tidak akan diubah sampai 2019," kata Jonan ketika menjadi pembicara sosialisasi RUPTL di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Ia menjelaskan skema tersebut dengan strategi penetapan harga batu bara domestik untuk operasional ketenagalistrikan sudah ditetapkan, yaitu 70 dolar AS per ton. Kalaupun ada harga terendah maka nilai tersebut yang digunakan.
Kedua, ia mengingatkan kembali agar masyarakat atau pelanggan listrik tetap diutamakan dan harus mampu membeli listrik itu sendiri. "Percuma kalau daerahnya terlistriki dan dilewati aliran listrik tetapi tidak mampu membeli listrik, semuanya harus berprinsip keadilan sosial," ucapnya.
Jonan pada kesempatan yang sama mensosialisasikan tentang hasil Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2018 sampai dengan 2027.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan bahwa perubahan terhadap RUPTL 2017-2026 perlu dilakukan mengingat realisasi indikator makro ekonomi tahun 2017 lebih rendah dari target dan berdampak pada pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal operasi pembangkit baru yang dituangkan dalam RUPTL 2018-2027.
"Semuanya berdasarkan atas prediksi pertumbuhan ketenagalistrikan dan pertumbuhan perekonomian sekitar 10 tahun ke depan, maka semua disesuaikan," tutur Jonan.
Sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah yaitu menyediakan listrik yang cukup, merata, dan dengan harga yang terjangkau, Jonan meminta PLN untuk memperhatikan beberapa hal sebagai pertimbangan penetapan RUPTL, di antaranya adalah tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL).
Selain itu, pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai dengan tahun 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik masyarakat.
RUPTL juga diharapkan dapat fokus pada Program Listrik Perdesaan dengan target Rasio Elektrifikasi lebih dari 99 persen dan dapat melistriki 2.510 desa belum berlistrik hingga akhir tahun 2019.
Adapun penambahan kapasitas per jenis energi primer memperhatikan ketentuan dalam Kepmen ESDM tentang RUPTL ini, yaitu tidak ada penambahan PLTU Batu bara di Jawa kecuali yang sudah PPA dan pembangunan PLTU Batu bara di Sumatera dan Kalimantan melalui PLTU mulut tambang.
Selanjutnya, tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa/wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang. Sementara, pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai Liquified Natural Gas (LNG) dengan fasilitas platform based.
Untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien. (Antara)