RUPTL juga diharapkan dapat fokus pada Program Listrik Perdesaan dengan target Rasio Elektrifikasi lebih dari 99 persen dan dapat melistriki 2.510 desa belum berlistrik hingga akhir tahun 2019.
Adapun penambahan kapasitas per jenis energi primer memperhatikan ketentuan dalam Kepmen ESDM tentang RUPTL ini, yaitu tidak ada penambahan PLTU Batu bara di Jawa kecuali yang sudah PPA dan pembangunan PLTU Batu bara di Sumatera dan Kalimantan melalui PLTU mulut tambang.
Selanjutnya, tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa/wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang. Sementara, pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai Liquified Natural Gas (LNG) dengan fasilitas platform based.
Untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien. (Antara)