Suara.com - Sejak dicanangkan pertama kali pada Mei 2015, program 35.000 megawatt (MW) mencuri perhatian publik karena skalanya yang sangat besar, dengan proyek tersebar dari Sumatera hingga Papua.
Proyek ini juga menjadi semacam keharusan di tengah kenaikan konsumsi listrik domestik dari tahun ke tahun. Berdasarkan kalkulasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2015, konsumsi listrik diperkirakan meningkat dari 183.226 MW (2013) menjadi 244.346 MW (2020), atau bertambah sekitar 61.000 MW.
Pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan mempunyai lead time penyelesaian yang cukup panjang. Sehingga definisi ‘kemajuan proyek’ di program 35.000 MW harus ditempatkan sesuai dengan konteksnya, yakni memakai perspektif yang memperhatikan tahapan-tahapan mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, kontrak PPA belum konstruksi, konstruksi sampai dengan pembangkit tersebut dapat beroperasi. Masing-masing tahapan tersebut memiliki bobot perhitungan masing-masing dalam kemajuan proyek.
Hingga bulan maret 2018 tahapan konstruksi proyek pembangkit 35.000 MW telah mencapai 48% atau setara dengan 16.994 MW, sementara itu untuk tahapan kontrak telah mencapai 35% atau setara dengan 12.693 MW untuk tahapan pengadaan tinggal 10% atau setara dengan 3.414 MW dan tahapan perencanaan hanya menyisakan 3% saja, dari data tersebut di atas terlihat bahwa kemajuan kontrak dan konstruksi melejit dengan angka yang cukup signifikan dimana sebagian besar merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang memang membutuhkan waktu konstruksi kurang lebih 3 sampai 5 tahun. Saat ini, untuk tahapan COD atau pembangkit yang masuk sistem sudah mencapai 1.504 MW.
Transmisi Dan Gardu Induk
Selain pembangunan pembangkit, Program 35.000 MW juga membangun jaringan transmisi dan Gardu Induk (GI) yang tidak kalah pentingnya dari pembangkit itu sendiri, agar listrik yang dibangkitkan dapat sampai ke pelanggan.
Hingga akhir Februari 2018, sebanyak 9.617 kilometer sirkit (kms) jaringan transmisi telah beroperasi. Sisanya 20.620 kms sedang dalam tahap konstruksi dan 16.553 dalam tahap pra konstruksi.
Untuk Gardu Induk (GI), PLN telah mengoperasikan 37.628 Mega Volt Ampere (MVA). Kemudian 38.289 MVA masih dalam tahap konstruksi dan 33.542 dalam tahap pra konstruksi.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, menjelaskan untuk pembangunan transmisi dan GI ini menunjukkan hasil yang luar biasa cepat.
“Capaian transmisi yang operasi mencapai 21% dari total 46 ribu kilometer yang harus dibangun. Dan 44% dalam tahap pengerjaan. Ini menggembirakan karena begitu pembangkit siap operasi, transmisi sudah siap terlebih dahulu,” terang Made di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Begitu pula dengan pembangunan Gardu Induk. Dari 109.459 MVA yang harus dibangun, PLN telah mengoperasikan sebanyak 34%. Dan 35% sedang proses pembangunan.
“Ini lebih bagus lagi, karena sudah lebih dari 30 persen beroperasi. Sama seperti transmisi, Gardu Induk ini juga penting dalam proses mengalirkan listrik dari pembangkit-pembangkit 35 ribu MW nanti,” imbuh Made.
Program 35.000 MW yang dikerjakan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menopang dan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi secara nasional, seperti mendorong munculnya pusat-pusat industri baru.
Di pihak PLN, program 35.000 MW lebih utamanya adalah untuk mengatasi masalah kekurangan pasokan daya di daerah-daerah yang statusnya defisit listrik. Dengan adanya penambahan daya dari pembangkit baru, maka akan membuat pasokan listrik lebih handal dengan adanya cadangan daya yang cukup.
“Di 2015 masih terjadi daerah-daerah yang listriknya kurang. Bisa dilihat sekarang bahwa pasokan listrik bagi daerah yang defisit, sudah tidak terjadi. Bahkan ada daerah yang surplus listrik,” jelas Made.
“Lebih dari itu, 35.000 MW ini adalah untuk pemerataan pemenuhan listrik untuk seluruh warga negara Indonesia. Sehingga mampu menaikan angka rasion elektrifikasi nasional mencapai 97 persen di 2019,” ungkap Made
Dukungan Pemerintah Dalam Percepatan Proyek Listrik
Percepatan proyek listrik itu tercapai setelah Jokowi mengeluarkan dua Perpres dalam kurun waktu setahun, yakni Perpres No.4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Perpres No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 4 Tahun 2016.
Tidak cukup dengan itu, program 35.000 MW juga dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional melalui Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, masih ada beberapa aturan lain yang dikemukakan pada Perpres 4/2016 dan 14/2017, yang bahkan diperkuat dengan Peraturan dari Menteri ESDM, untuk mengatasi permasalahan lama, seperti misalnya:
1. Akselerasi proses pengadaan melalui “Penunjukan dan Seleksi Langsung”untuk energi terbarukan, mulut tambang, dan kelebihan energi. (Permen ESDM No. 3/2015);
2. Pemberlakuan Layanan Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Perpres 4/2016);
3. PLN, anak perusahaan PLN, dan/atau Pengembang Pembangkit Listrik dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan (Perpres 14/2017);
4. Pembelian tenaga listrik oleh PLN dari IPP dan Excess Power dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak memerlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM (Permen ESDM No.3/2015)