Sejak Mei 2015, Ini Perkembangan Terakhir Megaproyek 35 Ribu MW

Jum'at, 23 Maret 2018 | 13:57 WIB
Sejak Mei 2015, Ini Perkembangan Terakhir Megaproyek 35 Ribu MW
Perkembangan pembangkit listrik 35 ribu MW. [Dok PLN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Capaian transmisi yang operasi mencapai 21% dari total 46 ribu kilometer yang harus dibangun. Dan 44% dalam tahap pengerjaan. Ini menggembirakan karena begitu pembangkit siap operasi, transmisi sudah siap terlebih dahulu,” terang Made di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Begitu pula dengan pembangunan Gardu Induk. Dari 109.459 MVA yang harus dibangun, PLN telah mengoperasikan sebanyak 34%. Dan 35% sedang proses pembangunan.

Kemajaun pembanguan Gardu Induk. [Dok PLN]

“Ini lebih bagus lagi, karena sudah lebih dari 30 persen beroperasi. Sama seperti transmisi, Gardu Induk ini juga penting dalam proses mengalirkan listrik dari pembangkit-pembangkit 35 ribu MW nanti,” imbuh Made.

Program 35.000 MW yang dikerjakan pemerintah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menopang dan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi secara nasional, seperti mendorong munculnya pusat-pusat industri baru.

Di pihak PLN, program 35.000 MW lebih utamanya adalah untuk mengatasi masalah kekurangan pasokan daya di daerah-daerah yang statusnya defisit listrik. Dengan adanya penambahan daya dari pembangkit baru, maka akan membuat pasokan listrik lebih handal dengan adanya cadangan daya yang cukup.

“Di 2015 masih terjadi daerah-daerah yang listriknya kurang. Bisa dilihat sekarang bahwa pasokan listrik bagi daerah yang defisit, sudah tidak terjadi. Bahkan ada daerah yang surplus listrik,” jelas Made.

“Lebih dari itu, 35.000 MW ini adalah untuk pemerataan pemenuhan listrik untuk seluruh warga negara Indonesia. Sehingga mampu menaikan angka rasion elektrifikasi nasional mencapai 97 persen di 2019,” ungkap Made

Dukungan Pemerintah Dalam Percepatan Proyek Listrik

Percepatan proyek listrik itu tercapai setelah Jokowi mengeluarkan dua Perpres dalam kurun waktu setahun, yakni Perpres No.4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Perpres No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 4 Tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI