Faisal Basri Bandingkan Utang saat Era Orba dan Jokowi

Kamis, 22 Maret 2018 | 07:15 WIB
Faisal Basri Bandingkan Utang saat Era Orba dan Jokowi
Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang dipimpin Faisal Basri [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution jika utang luar negeri pemerintah masih dirasakannya wajar.

Padahal jumlahnya menembus di atas Rp4.000 triliun. Utang yang digunakan pemerintah untuk alokasi infrastruktur selama ini hanya sebagian kecil saja. Dampak pertumbuhan ekonomi belum terlihat dampaknya.

"Jelas terbukti bahwa ini tidak benar apa yang dikatakan pak Menko Darmin. Hutang itu relatif kecil sekali hubungannya dengan infrastruktur," ujar Faisal di Kantor Indef, Jalan Batu Merah, Pejateng, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Peningkatan utang, jelasnya, lantaran pemerintah Jokowi-JK memiliki priotas kerja untuk membangun infrastruktur. Sehingga negara harus banyak berbelanja untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Indef Minta Pemerintah Kejar Cukai Produk Lain, Bukan Vape

Hutang pemerintah pada 2015 melonjak dari Rp3.165,13 triliun menjadi Rp3.466,96 triliun 2017. Peningkatan hutang pun terus berlanjut hingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp4.034,8 triliun di Februari 2018.

"Ini bukan zaman Orde Baru (Orba) utang yang digunakan seluruhnya untuk pembangunan. Sekarang utang digunakan untuk umum generik, contoh pembangunan MRT keren, uang tidak pernah mampu ke kas negara dan tidak ada yang macet," tandasnya.

Dia menilai jika utang yang digunakan pemerintah sebagian besar dialokasikan untuk pembelanjaan pegawai.

"Hutang tersebut, digunakan lebih banyak untuk penguatan pos-pos lain, belanja pegawai ketimbang belanja modal,"jelasnya

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2017 sebesar 28,9 persen. Angka tersebut, memang masih dalam batas wajar. Kemudian menurut Penjelasan Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara

Baca Juga: Indef Peringatkan Pemerintah Hati-hati Ambil Kebijakan Ekonomi

Bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal sebesar 3,0 persen dan utang maksimal 60 persen dari PDB. Namun, suku bunga utang pemerintah lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi. (Lili Handayani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI