“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 itu.
Demi Nelayan, Impor Perikanan Dikendalikan Pemerintah Pusat
Rabu, 21 Maret 2018 | 16:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Target Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta Mundur, Nelayan Minta Parkiran Kapal Lebih Dulu
18 Desember 2024 | 23:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:08 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 19:05 WIB
Bisnis | 18:24 WIB