Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat akan mulai berjalan April 2018.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun berbagai persiapan untuk implementasi kebijakan tersebut.
“Mudah-mudahan April (dana sudah bisa ditarik). Tetapi juga perlu melihat kesiapan BP Tapera yang harus menentukan bank kustodian dan manajer investasinya," kata Lana di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Bank kostodian adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
Baca Juga: Belum Punya Rumah? BTN Biayai 2.000 Rumah Subsidi di Sini
Salah satu poin penting yang tertera dalam aturan ini adalah dana yang dipungut untuk program tersebut sebesar 3 persen dari total gaji pokok per bulannya. Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja, dan 0,5 persen sisanya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Namun tidak semua perusahaan bisa langsung mengikuti program ini. Untuk tahap awal, program ini akan diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ada di seluruh Indonesia.
Setelah itu, jajaran TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Bagi perusahaan swasta, pemerintah memberikan waktu selama 5 tahun untuk bisa mengikuti program ini.
“Untuk yang swasta artinya, pada tahun kelima setelah penetapan, seluruh pekerja formal akan memiliki Tapera. Pemerintah memperkirakan pada dua tahun awal pelaksanaan program ini bisa terkumpul dana hingga Rp 40 triliun,” ujarnya.