Ganjil-Genap Juga akan Berlaku di Tol Tangerang, Kapan?

Senin, 19 Maret 2018 | 15:29 WIB
Ganjil-Genap Juga akan Berlaku di Tol Tangerang, Kapan?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta. [Dok Kementerian Perhubungan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan memperluas 3 kebijakan program mengurangi kemacetan di sekitar Ibu Kota. Sasarannya di tol-tol dekat Jakarta.

Kedua kebijakan itu adalah pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap, pembatasan jam operasional truk atau angkutan barang golongan III, IV dan V, serta pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol.

Ruas tol yang akan diterapkan kebijakan tersebut adalah Tol Tangerang-Jagorawi dan Tol Jakarta-Bogor.

“Pola yang kita lalukan sekarang ini selain kita nanti di kota lain kita juga sedang akan memberlakukan di jalan-jalan menuju Jakarta seperti ruas Tol Jagorawi dan Tol Tangerang. Mungkin yang akan diberlakukan berikutnya adalah Tol Jagorawi. Tol Jagorawi kita akan lakukan paling dekat, paling lama 2 minggu (diberlakukan),” kata Menhub di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Baca Juga: Ganjil-Genap Tol Bekasi, Warga Lebih Pagi Berangkat ke Jakarta

Terkait pemberlakuan paket kebijakan yang sama di Tol Tangerang, Menhub mengatakan masih perlu waktu untuk implementasi paket kebijakan ini. Untuk itu pihaknya memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Dewan Transportasi Kota Tangerang untuk menyampaikan pendapat guna mendukung implementasi kebijakan ini.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan pada 12 Maret 2018 telah mengimplementasikan Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.

Tiga kebijakan yang diimplementasikan yaitu pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V; pemberlakuan system ganjil-genap pada kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi arah Jakarta serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus; yang kesemuanya berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00-09.00 WIB.

Data evaluasi selama sepekan menunjukkan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III, IV dan V yang beroperasi di Jalan Tol Jakarta- Cikampek arah Jakarta pada pukul 06.00-09.00 WIB menunjukkan penurunan sebesar 61 persen dari 3036 kendaraan menjadi 1187 kendaraan.

Sementara itu arah sebaliknya pada waktu yang sama mengalami penurunan 66 persen dari biasanya 4234 kendaraan menjadi 1441 kendaraan.

Baca Juga: Ganjil-Genap di Tol Jagorawi Berlaku 2 Pekan Mendatang

Dampak dari kondisi akibat implementasi kebijakan tersebut menyebabkan kecepatan rata-rata di Tol Jakarta-Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jumat pukul 06.00 WIB-09.00 WIB dapat mencapai 60 km/jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI