BI Dorong Perbankan Tingkatkan Keamanan Kartu Kredit dan Debit

Sabtu, 17 Maret 2018 | 20:25 WIB
BI Dorong Perbankan Tingkatkan Keamanan Kartu Kredit dan Debit
Ilustrasi kartu kredit (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mendorong pihak perbankan menambah sistem pengamanan magnet pada kartu kredit dan debit para pengguna nasabahnya.

Hal itu dilakukan agar tindak kejahatan dengan modus pembobolan uang nasabah di bank melalui penggadaan kartu ATM atau (Skimming) tidak dapat terjadi.

"Security dari bank ada juga yang ATM sudah menggunakan chip ada juga yang masih menggunakan sistem magnet yang ada garis hitamnya. Yang security paling tinggi adalah yang menggunakan chip. Jadi, Bank Indonesia mendorong seluruh ATM menggunakan atau mengganti dengan chip," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).

Hal sama diungkapkan, Deputi Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eva Aderia menambahkan BI yang memiliki wewenang dalam memberi kebijakan regulasi mendorong perbankan melalui ketentuan - ketentuan yang dikeluarkan untuk memberikan pengamanan baik di penggunaan transaksi menggunakan kartu kredit maupun kartu debit.

"Bahwa sekarang di kartu itu kami sudah melalui perbankan perbankan sudah mengeluarkan kartu ATM atau debit yang menggunakan chip. Jadi dengan teknologi chip itu memang akan sulit dilakukan pemalsuan terhadap data yang ada," kata Eva.

Eva menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kartu ATM untuk memilih lokasi ramai dan memiliki penjagaan satpam. Dan menutup dengan tangan saat memasukan PIN.

"Masyarakat dalam menggunakan ATM dengan kartu debit terutama apabila ada oknum - oknum tertentu yang menghubungi para nasabah tapi dengan meminta data pribadi itu hal yang tidak pernah melakukan oleh bank. Kemudian kalau ada OTP (One Time Password) dan tidak melakukan transaksi tolong diabaikan itu yang paling penting," ujar Eva.

Menurut Eva, kasus pembobolan uang nasabah di 64 Bank yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap empat warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). BI belum dapat merinci berapa keseluruhan kerugian para nasabah.

"Kalau memang terkena korban skiming itu pasti diganti oleh pihak perbankan. Disampaikan juga ada beberapa yang sudah menyatakan bank-bank itu sudah memberikan penggantian kepada para korban yang diyakini benar terkena skimming," tutup Eva.

Sebelumnya, kelima tersangka yakni tiga warga negara Rumania inisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria inisial ASC (34) dan warga negara Indonesia inisial MK (29) yang melakukan pemasangan alat Skimming ke ATM - ATM di wilayah Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Deep Skimmer, 1 Magnetic Encoder, 6, Spy Cam modifikasi, 1.480 kartu ATM yang telah diisi dengan data curian, 6 buku paspor, dan 1 laptop.

Adapun kelima tersangka diherat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI