Ketiga, proses pemilihan dan pembinaan sub-kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan, dan ke empat pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur. Selanjutnya agar dipastikan bahwa hasil evaluasi Komite K2 dilaksanakan.
Dalam butir terakhir, Kementerian PUPR juga merekomendasikan dibentuknya unit kerja khusus yang menangani "QHSE" (Quality, Health, Safety, and Environment) dan bertanggung jawab langsung kepada para direktur utama. (Antara)