Suara.com - Kementerian BUMN siap menindaklanjuti rekomendasi Kementerian PUPR yang mendorong dan melakukan pembinaan para pelaku jasa konstruksi nasional, terutama BUMN dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rekomendasi Kementerian PUPR terkait perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN Karya," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut Rini, pihaknya juga akan menjalankan rekomendasi dari Kementerian PUPR, termasuk menginstruksikan direksi BUMN terkait menjalankan sanksi yang telah di rekomendasikan.
Mengenai pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab di BUMN Karya, Kementerian PUPR menyerahkan kepada Menteri BUMN menindaklanjuti rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi pada proyeknya sesuai dengan derajat kesalahan yang terjadi.
Sebelumnya pada Rabu (14/3/2018), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Menteri BUMN Rini M. Soemarno dan Menhub Budi Karya Sumadi telah mengambil langkah dengan mengumumkan penghentian sementara terhadap pekerjaan konstruksi layang pada 20 Februari 2018 yang dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Keselamatan Kerja (K2) terhadap pekerjaan konstruksi layang yang dilakukan oleh 36 badan usaha dimana sebagian besar adalah proyek yang dimiliki oleh BUMN Karya.
Komitmen tinggi atas Keamanan dan Keselamatan Konstruksi ditunjukkan salah satunya dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 3 Desember 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Pada 24 Januari 2018 juga telah dibentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang diketuai oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dan beranggotakan para ahli.
Komite K2 telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang dihentikan sementara kepada Menteri Basuki. Memperhatikan hasil evaluasi Komite K2, Menteri Basuki membuat surat kepada Menteri BUMN Rini perihal Penyampaian Rekomendasi pada tanggal 9 Maret 2018.
Surat rekomendasi tersebut memuat beberapa hal penting, yaitu pertama, BUMN Karya bidang konstruksi untuk melakukan peningkatan manajemen terhadap proses-proses yang terkait dengan SOP (Standar Operating Procedure), standarisasi, kalibrasi, sertifikasi alat dan operator serta masa layanan peralatan.
Kedua, keberadaan dan persetujuan tiga pihak yaitu pemilik, pelaksana, dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi risiko tinggi termasuk pada "shift" pekerjaan tambahan.