Ditegur Kementerian PUPR, Inilah Janji Adhi Karya

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 14 Maret 2018 | 19:49 WIB
Ditegur Kementerian PUPR, Inilah Janji Adhi Karya
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Adhi Karya. [Dok Adhi Karya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk berjanji akan memperbaiki sistem dan disiplin di lapangan setelah mendapat rekomendasi teguran terkait kecelakaan konstruksi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami akan memperbaiki sistemnya dan disiplin di lapangan juga," kata Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Budi mengatakan berdasarkan rekomendasi Menteri PUPR, teguran yang diterima dari Menteri BUMN adalah berupa peringatan tertulis untuk bisa lebih berhati-hati dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Ia mengatakan atas peringatan tersebut, pihaknya akan meningkatkan kehati-hatian dalam pengerjaan proyek. Namun, ia mengaku tidak akan melakukan pergantian sumber daya manusia.

"Hanya sistem saja. Kami kan tidak fatal, hanya kecil-kecil gitu," katanya.

Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) telah memberikan rekomendasi terkait sanksi bagi perusahaan konstruksi, khususnya BUMN, yang mengalami kecelakaan konstruksi.

Rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku penanggung jawab Komite K2.

Peringatan tertulis akan diberikan kepada PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya terhadap kecelakaan konstruksi yang terjadi.

Kepada PT Hutama Karya, akan diberikan peringatan tertulis dan sanksi untuk mengganti Kepala Proyek yang bertanggung jawab pada proyek double double track (DDT) Manggarai-Jatinegara. Selanjutnya, peringatan tertulis dan sanksi juga diberikan kepada konsultan PT Virama Karya dengan mengganti Kepala Divisi yang bertanggung jawab pada proyek-proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi.

Sanksi juga akan diberikan kepada PT Waskita Karya dengan mengganti direksi yang bertanggung pada proyek-proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI