Disegel Kemendag, Broker Properti Ini Jual Rumah Rp7 Miliar

Rabu, 14 Maret 2018 | 17:29 WIB
Disegel Kemendag, Broker Properti Ini Jual Rumah Rp7 Miliar
Kawasan perumahan mewah di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Senin (17/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kemennterian Perdagangan hari menyegel sebuah perusahaan properti yakni Chika Properti yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran broker properti ini belum mengantongi surat izin usaha Permendag itu nomor 51 tahun 2017 perusahaan perantara broker properti harus memiliki SIUP P4.

Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan, perusahaan yang disegel saat ini memiliki pendapatan miliaran rupiah. Namun, izin broker ini tidak lengkap.

“Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar. Transaksi miliar rupiah, tapi izin tidak dilengkapi. ini izinnya malah elektronik mechanical. Jadi kami sementara ini tindakan berupa segel,” kata Veri, Rabu (14/3/2018).

Menurut Veri, izin ini penting untuk diketahui konsumen agar tidak terjebak dengan usaha-usaha properti yang keliru. Veri mengatakan, saat ini pemerintah tengah konsen dalam menata sektor properti.

Pasalnya, ada 50 persen agen properti nasional yang tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha yang berbeda. Pada Januari 2018, Kemendag sudah inspeksi usaha properti di Bali. Kementerian Perdagangan inspeksi secara serentak di Jakarta.

"Penting bagi konsumen untuk antisipasi. Kasihan mereka kasih DP terus hilang tanpa jejak. Ini rugi konsumen. Perusahaanya sudah beroperasi 10 tahun, jangan merugikan konsumenlah," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI