Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan hari ini melakukan inspeksi dan penyegelan terhadap perusahaan perantara properti atau broker properti yang tidak memiliki izin usaha.
Salah satu perusahaan perantara properti yang diinspeksi dan disegel adalah Chika Properti yang terletak di Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan Kemendag mendapatkan perusahaan properti tersebut tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017.
Aturan ini tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Dalam aturan itu menyebutkan ada Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
“Kami dapati izin mereka ini usahanya elektronik dan mekanikal. Padahal mereka di properti. Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam penertiban usaha agar sesuai dengan ketentuan. Beberapa usaha perantara properti belum melengkapi izin,” kata Veri, Rabu (14/3/2018).
Veri menambahkan, saat ini pihaknya akan menghentikan aktivitas PT Chika Property hingga beberapa waktu ke depan.
“Jadi kami hentikan sementara kegiatan usaha mereka sampai bisa menunjukan legalitasnya. Kalau bisa cepat, kami cabut. Kalau enggak kooperatif, ya kami tindak lanjuti," ujarnya.