Penerimaan Pajak Sampai Februari 2018 Lebih Baik Dibanding 2017

Selasa, 13 Maret 2018 | 14:49 WIB
Penerimaan Pajak Sampai Februari 2018 Lebih Baik Dibanding 2017
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, di Jakarta, Jumat (5/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kinerja positif penerimaan PPN Dalam Negeri pada awal 2018 juga didukung oleh adanya kombinasi antara pertumbuhan nilai penerimaan dan jumlah pembayar pajak. Penerimaan PPN Dalam Negeri yang sifatnya sukarela (voluntary payment) pada periode Januari-Februari 2018 tumbuh 10 persen atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang tumbuh 8,8 persen.

Jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPN Dalam Negeri (masa) juga mengalami peningkatan sebesar 7,4 persen.

Peningkatan kegiatan perdagangan internasional juga tercermin pada Penerimaan Kepabeanan dan Cukai. Membaiknya perekonomian global dan kenaikan harga komoditas mendorong kenaikan penerimaan Kepabeanan dan Cukai, yang hingga akhir Februari 2018 mencapai Rp7,4 triliun (3,8 persen dari APBN 2018) atau tumbuh 16,51 persen, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yang tumbuh minus 21,8 persen.

Dari sisi Bea Masuk, realisasi bulan Februari 2018 sebesar Rp530,06 miliar masih menjadi yang tertinggi diantara penerimaan lain, bukan hanya pertumbuhan yoy tahun ini saja, bahkan terhadap pertumbuhan yoy pada Februari 2017.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Nasional per Februari 2018 Capai Rp153,4 triliun

Pemerintah telah menyinergikan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain melalui penggabungan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Single ID; secondment antar-pejabat untuk memperkuat integrasi serta harmonisasi; dan sinergi di Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam menyediakan fasilitas kepada seluruh instansi Pemerintah terkait. Sinergi tersebut difokuskan untuk kemudahan prosedural dan insentif fiskal agar tercapai peningkatan tax base terhadap importir barang berisiko tinggi.

Dampak kenaikan harga minyak dunia dirasakan melalui pajak minyak dan gas (PPh Migas) serta PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas. Hingga akhir Februari 2018, PPh Migas mencapai Rp7,8 triliun atau sebesar 20,45 persen dari target APBN 2018.

Sementara, PNBP SDA Migas mencapai Rp16,19 triliun atau 20,15 persen dari target APBN 2018. Realisasi PNBP tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 60,69 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, realisasi penerimaan Bagian Laba BUMN sebesar Rp50 juta mengalami pertumbuhan sebesar 150,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

Kenaikan harga minyak dunia yang mengakibatkan rata-rata harga Indonesian Crude Price (ICP) lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam asumsi APBN berimplikasi pada potensi peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. Selama ini, Pemerintah masih mensubsidi solar, Elpiji 3 kg, dan listrik untuk golongan pelanggan kurang mampu. 

Baca Juga: April 2018, Ditjen Pajak Tak Layani SPT Manual, Harus e-Filing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI