Kementerian PUPR Rekomendasikan Sanksi Kontraktor Tol Becakayu

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 12 Maret 2018 | 21:30 WIB
Kementerian PUPR Rekomendasikan Sanksi Kontraktor Tol Becakayu
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (7/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI