Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan besaran suku bunga industri keuangan berbasis teknologi atau "financial technology" (fintech) tergantung kondisi pasar. Dengan demikian suku bunga fintech tidak diatur dalam peraturan yang akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Tetapi industri ini berkembang, makin banyak yang bisa menawarkan dana, tentu ini menjadi persaingan dan itu akan menekan biaya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida usai membuka seminar internasional kebijakan dan regulasi 'fintech' di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (12/3/2018).
Namun apabila tidak banyak perusahaan "peer to peer lending" atau perusahaan dalam jaringan yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman, maka hukum ekonomi akan berlaku atau biaya menjadi lebih tinggi.
Nurhaida menambahkan "fintech" saat ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah dan masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan sehingga diharapkan mereka mendapatkan dana lebih murah.
OJK, lanjut dia, sedang menyusun aturan terkait "fintech" yang ditargetkan keluar pada triwulan pertama tahun ini atau paling lama semester pertama 2018.
"Tetapi jika ada masukan dari industri yang perlu diakomodasi tentu kami butuh waktu, semoga paling lambat semester satu tahun ini keluar," ucapnya.
Selain tidak mengatur terkait bunga, dalam peraturan yang akan segera keluar itu juga tidak secara spesifik mengatur terkait asal usul uang yang diberikan oleh pemberi pinjaman.
"Itu bagian dari transparansi walau pun tidak spesifik mengatakan asal uang dan lainnya, tetapi yang kami susun itu kriteria transparansi dari sisi peminjam dan pemberi pinjaman," ucapnya.
Hingga Januari 2018, perusahaan "peer to peer lending" atau perusahaan dalam jaringan yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman yang terdaftar di OJK mencapai 36 perusahaan dan satu perusahaan berizin.
Sedangkan 42 di antaranya saat ini tengah melakukan proses pendaftaran di OJK.
OJK mencatat total pinjaman yang disalurkan perusahaan "fintech" sampai Januari 2018 mencapai Rp3 triliun atau naik 17,1 persen.
Sedangkan jumlah penyedia dana 115.900 orang atau naik 14,8 persen dan jumlah peminjam mencapai 330 ribu, tumbuh 27,1 persen dibandingkan posisi Desember 2017. (Antara)