Suara.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyita delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI Veri Anggrijono mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan lantaran Kemendag sampai saat ini tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih, namun petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit.
“Karena itu, bibit ini kami sita dari Pasar Induk Kramatjati, kami taruh di gudang agar tidak menganggu harga bawang di pasar,” kata Veri di Kompleks Pergudangan, Jakarta Utara, Senin (12/3/2018).
Importir itu, menurut Veri, berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB, namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.
Veri mengungkapkan, untuk di Pasar Induk Kramat Jati setidaknya ditemukan sebanyak 5 ton bawang putih ilegal yang harusnya menjadi bibit. Produk itu pun langsung ditarik pihaknya untuk tidak menggangu stabilitas pasar.
“Semua sudah kami tarik, agar harga bawang tidak terganggu. Lima ton ini bagian dari 8 kontainer ya yang kami amankan,” ujarnya.
Berdasarkan pendalaman, lanjut Veri, pihaknya menyebutkan bawang putih ini diduga berasal dari Cina. Kemendag mengaku akan terus mendalami kasus ini agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Sementara kami duga dari Cina. Kami masih telusuri asal muasalnya, kami akan segera tindak importir nakal ini,” kata Veri.