"Jangan sampai dengan adanya 67 kasus kasus dari 74.000-an (desa) ini membuat kepala desa yang benar dan yang bersih jadi takut. Selain merugikan desa setempat, hal tersebut juga akan berpengaruh pada semangat dan produktivitas desa lainnya," tegasnya.
Eko juga meminta aparat untuk tidak menyamaratakan kasus yang terjadi di seputar Dana Desa. “Kalau tidak korupsi dan hanya persoalan kesalahan administrasi, tidak boleh dikriminalisasi. Kalau dikriminalisasi, kepala desa bisa telepon ke Satgas Dana Desa di 1500040. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirim tim untuk advokasi dan kirim bantuan,” ujarnya.
Masalah lain yang saat ini menjadi hambatan bagi Dana Desa adalah sikap pemimpin di daerah. Meskipun jumlahnya tidak banyak, tetapi kata Eko, ada beberapa kabupaten yang belum juga menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kucuran Dana Desa menjadi terhambat.
“Kalau APBD-nya antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan bupati tidak ada kesepakatan, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunanannya pun tidak akan selesai,” sambungnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak Kemendes dibantu oleh Kemendagri sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk segera menyelesaikan peraturan bupati dan APBD-nya.
“Untuk pengawasan dana desa, kami berusaha mencari model terbaik. Kalau kami terlalu ketat, kepala desa takut. Kami sudah kerja sama dengan Kemendagri dan pihak kepolisian, karena memang bertugas mencegah penyelewengan. Ke depan, kami meminta agar adanya jadwal pengawasan agar sama-sama bekerja dengan nyaman,” tutupnya.