Suara.com - Dana Desa ternyata sudah terbukti ampuh dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan kesenjangan di daerah pedesaan. Sejak bergulirnya Dana Desa tiga tahun lalu, tingkat kemiskinan di desa kini turun sebesar 4,5 persen, sedangkan tingkat kesenjangan (gini ratio) di desa saat ini hanya 0,32 persen.
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, angka penurunan kemiskinan di desa tersebut lebih tinggi dibandingkan di kota yang saat ini sebesar 4 persen, sedangkan tingkat kesenjangan (gini ratio) di kota sekarang sebesar di kota 0,407.
“Kondisi ini sudah tentu sangat menggembirakan, karena sudah sesuai dengan tujuan utama Dana desa, yakni untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Kita menyelamatkan 10 juta kemiskinan di desa. Tapi masih ada 16 juta atau 12 persen kemiskinan di desa. Masih tinggi. PR kita masih banyak. Kita wajib memastikan bahwa program (dana desa) yang baik ini terus berkelanjutan. Kami berharap, pemanfaatan Dana Desa ke depannya akan lebih baik lagi,” ujar Eko ketika dihubungi di kantornya, di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Berbagai infrastruktur yang dibangun dari dana desa, dinilai telah meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sekaligus meningkatkan aktifitas ekonomi di desa. Teknisnya, selama tiga tahun terakhir, dana desa mampu membangun lebih dari 121.000 kilometer jalan desa.
“Ini belum pernah ada dalam sejarah Indonesia. Desa mampu membangun 1.960 kilometer jembatan, tambatan perahu, embung, sarana olahraga, irigasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa juga mampu membangun lebih dari 291 ribu unit penahan tanah longsor. Ini belum pernah ada dalam sejarah Indonesia,” papar Eko.
Kondisi menggembirakan ini pula yang membuat pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah dana desa pada tahun depan. Ia memperkirakan kenaikan dana desa tahun 2019 berkisar antara Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
“Diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp75 triliun hingga Rp80 triliun. Pada intinya, Bapak Presiden Joko Widodo ingin meningkatkan dana desa itu sendiri, sekarang tergantung pada pengelolanya (kepala desa) bagaimana kasus korupsi dana desa bisa ditekan,” ujar menteri yang merakyat ini.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Menteri Keuangan dan hasilnya sepertinya menyetujui kenaikan dana desa tersebut dalam APBN 2019. Penyebabnya adalah kesiapan perangkat desa dalam mengelola dana desa yang juga naik, dan masyarakat desa juga mampu dan kemampuan keuangan negara.
Menteri Eko pun tak bosan mengingatkan agar tidak satu pun kepala desa tergoda untuk menyelewengkan dana desa. Pasalnya, jika satu persen saja kepala desa yang tergelincir maka sebanyak 750 kepala desa akan terkena kasus.
Selama satu tahun terakhir, jelas Eko, ada sekitar 900 kasus yang ditangani Satgas Dana Desa dari 74.954 desa. Kasus itu, tak kurang dari 234 kasus dana desa diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan ke Kepolisian. Sudah 67 kasus dana desa yang divonis pengadilan. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut menyelidiki penyelewengan dana desa dengan menangkap kepala desa hingga bupati di Pamekasan.