Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia akan menerapkan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik atau e-filing secara penuh. Penerapan itu dilakukan mulai April 2018 mendatang.
Hal ini bertujuan efisiensi bagi para wajib pajak itu sendiri. Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP RI Hestu Yoga Saksama saat pelaksanaan kelas pajak untuk media, dalam pengisian e-filing di ruang rapat besar Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (09/03/2018).
“Mulai April nanti itu kita e-filing. Nggak perlu lagi datang ke kantor pajak,” kata Yoga.
“Di Australia itu sudah 97 persen SPT disampaikan secara e-filing. Di Indonesia 3 tahun yang lalu e-filing itu baru sekitar 10-20 persen. Tahun 2017 lalu sudah di atas 60 persen. Tahun 2018 sampai hari ini sudah 70 persen lebih masyarakat menyampaikan SPT menggunakan e-filing,” tutur Yoga.
Baca Juga: Hari Ini Ditjen Pajak Buka Layanan Informasi SPT via Medsos
Melalui penerapan e-filing sepenuhnya, Ditjen Pajak berharap untuk dapat mengurangi kesalahan input di kalangan internal pegawainya.
“Dulu kesalahan-kesalahan manusiawi dalam perekaman. Nah, itu yang kita kurangi kita minimalisir,” kata Yoga.
Layanan e-filing dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak yang telah terintegrasi dalam layanan DJP Online. DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT melalui e-form.
SPT Tahunan yang telah dibuat melalui e-form dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Selain itu, para wajib pajak juga dapat mengunggah berkas hasil e-SPT ke laman DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan. (Priscilla Trisna)
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Turunkan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen