Harga Jual Batubara untuk PLTU Dalam Negeri 70 Dolar AS per Ton

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 09 Maret 2018 | 14:09 WIB
Harga Jual Batubara untuk PLTU Dalam Negeri 70 Dolar AS per Ton
Ilustrasi pertambangan batubara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini Jumat (9/3/2018) menetapkan harga batubara untuk kelistrikan nasional, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribad, Keputusan Menteri ESDM dimaksud, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

"Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton dimaksud," kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3/2018).

Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019.

"Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan," ujarnya.

Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik. Adapaun besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.

Perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

"Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI