Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia dan akan selalu meningkat bersamaan dengan bertambahnya penduduk. Oleh karena itu Maryono menyambut positif atas prakarsa SMF dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat menengah bawah melalui pola sekuritasi aset. Program satu juta rumah bukan menjadi tugas yang harus dipikul oleh Bank BTN sendiri. Ini menjadi tugas bersama karena ini merupakan program pemerintah. Semua pihak terkait dengan program ini diharapkan peran sertanya. Oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada SMF yang selama ini telah telah berperan aktif mendukung bisnis pembiayaan Bank BTN, tegas Maryono menambahkan.
EBA-SP SMF-BTN04 yang dicatatkan di bursa efek tersebut bernilai total Rp2 Triliun dengan masing-masing dibagi dalam tiga seri. EBA seri A1 senilai Rp700 Milyar. Kemudian EBA seri A2 senilai Rp1,124 Triliun dan EBA seri B senilai Rp176 Milyar. Suku bunga masing-masing ditetapkan untuk Seri A1 suku bunga 7,00% dan Seri A2 suku bunga 7,50%. EBA-SP seri A ini mendapatkan rating id AAA.
EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT. SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.