Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, hari ini, Kamis (8/3/2018) membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id. Tujuannya untuk meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara elektronik melalui e-filing dan e-form.
"DJP mulai hari ini membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Hestu menegaskan layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).
Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Nama
c. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)