Suara.com - Perum Badan Urusan Logistik mengakui penyerapan beras petani yang dilakukan pihaknya memang tidak besar. Kondisi ini disebabkan regulasi yang memang hanya memperbolehkan Bulog membeli beras petani ketika harganya lebih rendah dari Harga Pembelian Pemerintah.
"Stok beras sekitar 700 ribu ton dimana beras medium sekitar 500 ribu lebih dan beras premium hampir 200 ribu ton," kata Sekretaris Perusahan Bulog, Siti Kuwati, saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/3/2018).
Siti menegaskan selama ini, penyerapan beras Bulog setiap tahun sekitar 5 persen dari total produksi seluruh Indonesia. "Kemungkinan lebih besar dari nilai tersebut karena beberapa sumber menyebutkan bahwa data produksi beras cenderung overestime Atau lebih tinggi dari yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Kecilnya penyerapan beras Bulog, menurut Siti karena aturan memang mengharuskan demikian.Menurutnya, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, Bulog ditugasi menyerap beras ketika harga di petani sama atau lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah atau HPP.
"Ketika harga di petani sudah mahal berarti kan petani logikanya aman, jerih payahnya dihargai. Kualitas beras yang diserap Bulog juga ditetapkan melalui Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 itu," tuturnya.
Dengan demikian, bagi produsen beras atau para petani, Bulog berfungsi sebagai penyangga harga, yang apabila harga sudah diatas HPP maka tugas Bulog disisi produsen sudah cukup karena produsen (petani) sudah terlindungi harganya. Intinya tugas Bulog bukan untuk menyerap pada saat harga sudah diatas HPP.
Berdasarkan data BPS, rata-rata nasional sepanjang tahun 2017 harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp 4.308-Rp 4.995 per kg, dan GKG di tingkat penggilingan berkisar Rp 5.313-Rp 5.689 per kg. Sedangkan beras medium di tingkat penggilingan sepanjang tahun 2017 yaitu berkisar di harga Rp 8.654-Rp 9.526 per kg.
Adapun pada bulan Januari 2018, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata nasional GKP tingkat petani Rp 5.415 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 6.099 per kg dan beras medium di tingkat penggilingan Rp 10.177 per kg.