Suara.com - Dalam beberapa minggu terakhir masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah Lampung dan Riau kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar minyak jenis premium.
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan yang dilakukan oleh Badan Pengagur Hilir Minyak dan Gas, banyak SPBU yang mengganti dispenser premium ke BBM jenis lain seperti pertalite atau pertamax.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Hendry Ahmad, mengatakan tidak semua SPBU memiliki kewajiban untuk menjual bahan bakar minyak jenis Premium. Namun, jika sudah ditunjuk dan melanggar, maka pengelola SPBU bisa dikenai sanksi.
“Kami sudah koordinasi dengan Pertamina yang dari awalnya harus menyalurkan BBM subsidi, maka mereka wajib menyalurkan subsidi. Kecuali ada SPBU yang memang tidak diperbolehkan menjual BBM subsidi, maka mereka tidak menjual itu," kata Hendry di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Ia mengungkapkan, sanksi tersebut mulai dari teguran dari pemerintah kepada SPBU tersebut hingga pemutusan hubungan usaha.
“Pertamina sudah mempunyai ketentuan. Sanksi pembinaan, pertama mereka akan diberikan peringatan dan seterusnya, sampai terindikasi melakukan pelanggaran dari kontrak mereka, mereka akan diberikan teguran dan pemutusan hubungan usaha,” ujarnya.