Suara.com - Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan evaluasi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) masih terus dilakukan. Ia mengatakan revisi model yang baru itu akan dilakukan secepatnya.
“Tapikan kita harus melakukan evaluasi. Usulan bahas, lalu diajukan ke Presiden sampai diputuskan presiden. Kan gitu prosesnya,” kata Bambang di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Ia mengatakan prinsipnya kedepan adalah, izin itu harus memiliki dua aspek. "Aspek penerima izin, dia mendapat status bahwa secara bisnis mereka legal," katanya.
Tapi bagi pemberi izin mengatakan, memang perusahaan ini punya kemampuan dan sah diberikan izin. “Namun banyak izin juga yang menurut kita tidak perlu, jadi banyak hal yang bisa dilakukan,” katanya.
Sehingga lanjutnya, proses ini tidak bisa selesai dalam waktu dekat. Namun dari segi aplikasinya, bisa segera dilakukan.
“Kayak kita beli tiket itukan ada aplikasinya gitukan? Jadi kita harapkan kedepannya akan seperti itu,” katanya.
Dengan demikian, kelak semua perizinan investasi bisa diajukan secara online. Sehingga investor tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten/kota untuk melakukan perizinan.
Sepinya investor yang hendak melakukan investasi disebabkan masih rumitnya prosedur yang harus diajukan. Selain prosedur yang lama, pengajuan tersebut juga belum tentu diterima. Karena itu, pemerintah melakukan penyederhanaan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Apabila revisi ini terealisasi, maka aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.