Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas mendapati banyak laporan dari masyarakat yang kesulitann mendapatkan bahan bakar minyak jenis premium dalam beberapa hari terakhir.
Kelangkaan tersebut utamanya terjadi di Lampung dan Riau.
Anggota Komite BPH Migas Hendry Ahmad mengungkapkan ada dua indikasi yang ditemui dilapangan. Pertama, aksi pengitiran atau mengurangi pasokan Premium yang dilakukan PT Pertamina (Persero).
“Jadi kemarin kami sempat ke lapangan untuk mengecek. Ada dua indikasi, Pertamina kurangi pasokan agar kuotanya cukup hingga akhir tahun,” kata Hendry di Jakarta, Rabu (6/3/2018).
Baca Juga: Banyak Dispenser Diganti Pertalite, BPH Migas: Premium Wajib Ada
Sebelumnya, BPH Migas sudah meminta Pertamina menyalurkan 7,5 juta bensin jenis Premium. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden yang di dalamnya sudah diamanatkan bahwa bensin jenis Premium wajib dijual di luar Jawa, Madura dan Bali.
BPH Migas meminta kepada PT. Pertamina untuk tidak membatasi penjualan bahan bakar minyak jenis premium ke masyarakat. Masyarakat mengeluhkan kesulitan memperoleh BBM jenis premium.