Suara.com - Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019 mendatang. Tapi pemerintah melakukan beberapa hal agar kebijakan itu berjalan.
Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyiapkan kompensasi kepada PT. PLN agar keuangannya tidak terganggu dengan keputusan tersebut.
“Salah satunya memberikan harga batu bara khusus bagi kelistrikan nasional. Akan diatur harga batu bara kelistrikan yang dapat mempertahankan tarif listrik,” kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan peraturan soal harga batu bara khusus kelistrikan tersebut. Rencananya, kebijakan tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
Baca Juga: PLN Lega Perpres Harga Batubara akan Terbit Maret 2018
Namun Jonan belum bisa memastikan kapan dan besaran harga batu bara khusus untuk kelistrikan nasional yang pemerintah tetapkan.
"Saat ini sedang disiapkan peraturan harga batu bara untuk kelistrikan nasional. Ancer-ancernya berapa nanti dulu, nanti tunggu aja dulu masih dibahas,” ujarnya.