Suara.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta Otoritas Jasa Keuangan memahami model bisnis industri jasa keuangan berbasis teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di usaha layanan pinjam meminjam uang (peer-to-peer lending).
Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi dalam konferensi pers di Jakarta (6/3/2018), Selasa, mengatakan model bisnis dari industri layanan pinjam meminjam uang memiliki segmentasi yang berbeda-beda.
Ia mengatakan tekfin layanan pinjam meminjam uang di Indonesia ada yang fokus ke dana talangan konsumen di bawah Rp3 juta dengan jangka waktu pinjaman kurang dari satu minggu hingga dana talangan mencapai Rp2 miliar dengan termin pembayaran sampai 12 bulan.
Adrian mengatakan bahwa hal tersebut ditawarkan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.
"Tentu karakteristik produk dan pendekatan mitigasi risikonya berbeda untuk masing-masing layanan sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksesibilitas dan kecepatan proses," kata dia.
Menurut POJK 77/2016 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap penerima pinjaman yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar.
Aftech meminta OJK untuk mengawasi secara proporsional kegiatan teknologi finansial khususnya yang bergerak di usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Hal itu menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang menyebutkan bahwa tekfin hanya menghubungkan pemodal dan peminjam, sehingga tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.
Adrian mengatakan OJK perlu menekankan pengawasan terhadap fitur-fitur yang menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha layanan pinjam meminjam uang. Fitur tersebut terutama menyangkut tata kelola usaha yang baik melalui transparansi transaksi, manajemen risiko yang menekan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL).
Ia juga menilai fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh.
"Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinan menyalahgunakan dana masyarakat karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat," kata Adrian. (Antara)