Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengapresiasi berbagai perubahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Upya Ditjen Pajak telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaporkan SPT tahunannya.
Pasalnya, menurut Jonan, sistem perpajakan saat ini jauh lebih baik dibanding dulu, bahkan aspek layanan di dalamnya sudah lebih mudah dan tidak membuat Wajib Pajak kebingungan lagi.
Meski demikian, Jonan tetap memberi catatan apa yang perlu ditingkatkan agar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa jauh lebih baik.
“Saya dulu juga pernah menjadi analis pajak, nah masukan dari saya kalau misalnya tenaganya ada bisa ditambah lagi sosialisasinya agar masyarakat lebih paham,” kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Hari ini Jonan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun pajak 2017 melalui e-Filling. Pengisian tersebut dilakukan secara tertutup dengan didampingi oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Jonan mengaku, membutuhkan waktu 1 jam untuk melakukan pelaporan ini. Sebab dia harus menghitung keseluruhan penghasilannya. Selain mendapatkan gaji sebagai menteri, Jonan juga memperoleh honor dari kegiatan yang dia lakukan.
“Ya 1 jam lah. 1 jam itu begini, menteri itu penghasilannya kecil, gampang. Cuma kadang terima honor ini, honor itu. Itu kecil-kecil juga, tapi jumlahnya enggak banyak, jadi lama,” ujarnya.
DJP menentukan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.