Jonan Cerita Perbedaan Pajak Saat Ini dengan 30 Tahun Lalu

Selasa, 06 Maret 2018 | 14:09 WIB
Jonan Cerita Perbedaan Pajak Saat Ini dengan 30 Tahun Lalu
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengaku sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT Pajak Penghasilan/PPh tahun 2017 melalui sistem elektronik (e-filling). Pelaporan tersebut dilakukan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Dalam momen tersebut, Jonan juga bercerita tentang pengalamannya melaporkan SPTnya saat ini dibandingkan dengan 30 tahun lalu.

Menurut Jonan, layanan penyampaian SPT pajak saat ini sudah jauh lebih baik daripada 30 tahun lalu. Tiga puluh tahun lalu, pembayaran pajak masih dirasa sulit karena untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP, seorang wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak.

“Sekarang sudah lebih mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sekarang hanya lewat online saja sudah bisa jauh lebih user friendly dan lebih mudah. Soalnya saya dulu anakkis pajak, jadi saya tahu dulu susahnya isi SPT,” kata Jonan.

Melihat kemudahan dalam melaporkan SPT pajak tersebut, Jonan pun menghimbau kepada seluruh pegawai di Kementerian ESDM untuk taat pajak dan melaporkan SPTnya.

Selain ke pegawai Kementerian ESDM, Jonan juga mengimbau kepada masyarakat agar taat bayar pajak. Apalagi batas pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi berakhir sampai 31 Maret 2018 mendatang.

“Ini sudah mudah, paling hanya memakan waktu satu jam saja, jadi segera laporkan SPTnya kalau tidak nanti kami tidak mau layani,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah pajak yang dilaporkan, Jonan enggan mengungkapkannya lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI