Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk tidak menaikan harga bahan bakar minyak bersubdi dan tarif listrik hingga 2019 mendatang. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan membantah jika keputusan tersebut berkaitan dengan tahun politik.
“Di sidang kabinet diputuskan. Komisi VII yang mewakili rakyat dalam rapat terakhir juga mendukung kalau bisa tarif listrik tidak naik. Tentunya lagi akan difasilitasi Permen ESDM yang akan mengatur," kata Jonan di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Namun, keputusan tidak naiknya harga BBM ini belum pasti sepenuhnya. Pasalnya, Jonan mengatakan jika dalam perjalanannya harga minyak mentah mengalami kenaikan, pemerintah akan melakukan peninjauan kembali.
“Jangan berandai-andai kalau minyak mentah naik. Pokoknnya kami pertahankan ini tidak naik,” ujarnya.
Selain itu, Jonan dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Komisi VII DPR RI selaku mitra kerja. Pembicaraan dengan Komisi VII DPR RI membicarakan mengenai kompensasi apa yang akan diberikan kepada Pertamina karena harga Premium dan Solar tidak naik hingga 2019.
"Kita akan konsultasi kepada Komisi VII mendukung BBM penugasan jangan naik karena daya beli masyarakat belum meningkat. Kita minta dukungan Komisi VII bentuk lain kompensasi kepada Pertamina apa," ujar Jonan.