Suara.com - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas meminta kepada PT. Pertamina untuk tidak membatasi penjualan bahan bakar minyak jenis premium ke masyarakat. Masyarakat mengeluhkan kesulitan memperoleh BBM jenis premium.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mencatat berdasarkan laporan di lapangan, ada beberapa wilayah yang mengalami kelangkaan premium, seperti di Lampung dan Riau.
“Di Lampung mereka sudah pada demontrasi. Mahasiswa demonstrasi karena tidak ada Premium, malah menjual Pertalite,” kata Asa saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, BPH Migas sudah meminta Pertamina menyalurkan 7,5 juta bensin jenis Premium. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden yang di dalamnya sudah diamanatkan bahwa bensin jenis Premium wajib dijual di luar Jawa, Madura dan Bali.
Baca Juga: Pemerintah Belum Ingin Naikkan Harga Solar dan Premium
Menurut Asa, Pemerintah tidak melarang Pertamina menjual Pertalite atau BBM khusus lainnya seperti Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU Pertamina.
“Tapi jangan lupa juga Premium tetap harus ada. karena itu amanat Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014,” ujarnya.