Target PNBP Sektor Energi 2018 Rp120,3 T, Mungkin Lebih Tinggi

Senin, 05 Maret 2018 | 16:52 WIB
Target PNBP Sektor Energi 2018 Rp120,3 T, Mungkin Lebih Tinggi
Sejumlah pengendara tampak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (28/4/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp120,3 triliun. Itu 44 persen dari total rencana PNBP nasional sebesar Rp275,4 triliun berdasarkan APBN 2018.

Namun angka tersebut diperkirakan dapat lebih tinggi karena asumsi Indonesia Crude Price yang digunakan dalam APBN 2018 sebesar 48 dolar AS per barel. Sementara realisasi ICP bulan Januari 2018 sebesar 65,6 dolar AS per barel dengan tren peningkatan sejak Juni 2017.

Peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar 43,7 dolar AS per barel, 45,5 dolar AS per barel, 48,4 dolar AS per barel, 52,5 dolar AS per barel, 54,0 dolar AS per barel, 59,3 dolar AS per barel, 60,9 dolar AS per barel dan 65,6 dolar AS per barel.

Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata 1 dollar AS per barel ICP, diperkirakan berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp3,1 triliun (ceteris paribus, apabila asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap).

Baca Juga: Ketua DPR Kritik Kelangkaan Stok BBM Subsidi

Memperhatikan perkembangan harga tersebut, PNBP migas 2018 berpotensi naik dibandingkan rencana dalam APBN 2018. Pemerintah akan terus monitor dan mengantisipasi perkembangan tersebut.

Jika dilihat secara utuh, total penerimaan sektor ESDM termasuk pajak migas pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp158,4 triliun, dimana sebesar 76 persen atau Rp120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP.

Rencana penerimaan sektor ESDM tahun 2018 dimaksud, terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp38,1 triliun. Selain itu, PNBP mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp0,7 triliun dan penerimaan lainnya sekitar R1 triliun.

Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya.

Baca Juga: IEW Kritik Harga BBM SPBU Asing di Indonesia Begitu Mahal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI