Berkat Dana Desa, Daya Beli 2018 akan Meningkat Rp100 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 04 Maret 2018 | 08:50 WIB
Berkat Dana Desa, Daya Beli 2018 akan Meningkat Rp100 Triliun
Mendes Eko Putro Sandjojo jadi saksi di sidang kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Langkah awal adalah pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). TPK-lah yang kemudian akan bertanggungjawab dengan Proyek Pengadaan Barang/Jasa. TPK ditetapkan oleh Kepala Desa yang pembentukannya melalui persetujuan pemerintah desa dan berbagai unsur masyarakat. Penetapannya dengan Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Desa.

Setelah itu TPK bakal bertangungjawab mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

Pada pelaksanannya, lanjut Eko, segala yang dibutuhkan dalam proyek itu harus mengutamakan kemampuan desa. “Misalnya, jika desa memiliki toko bangunan misalnya, maka kebutuhan material bangunan harus membeli dari toko itu, apalagi jika toko itu toko milik BUMDes misalnya. Demikian juga tenaga kerja, semaksimal mungkin harus memanfaatkan tenaga kerja dari desa setempat karena hal itu berarti bakal membuka peluang pekerjaan bagi warga desa,” jelasnya.

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo berkali-kali menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak boleh ada keterlibatan perangkat desa. Selain membangun profesionalitas dan upaya pencapaian kualitas kerja, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peluang penyalahgunaan dana. Pasalnya, kata Eko, salah satu modus penyalahgunaan dana terjadi pada proses ini seperti markup alias penggelembungan anggaran dan sebagainya. Dengan cara ini pula transparansi bisa jauh lebih mudah dilakukan.

Dengan demikian, target untuk mewujudkan Desa Mandiri dan masyarakat desa yang sejahtera bisa tercapai. Pada gilirannya, situasi ini mampu menekan arus urbanisasi yang saat ini masih sangat tinggi. “Saya kira masyarakat desa tidak akan tertarik lagi untuk pergi ke kota bila di desanya sendiri sudah banyak tersedia lapangan kerja. Salah satu tujuan Dana Desa memang untuk mengurangi kesenjangan desa-kota,” ujar Eko.

Data mencatat laju urbanisasi Indonesia per tahun mencapai 4%. Diperkirakan pada tahun 2025, 68% penduduk Indonesia berada di perkotaan. Bahkan pada tahun 2050, 85% penduduk diprediksi tinggal di perkotaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI