Suara.com - Presiden Joko Widodo memanggil Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Sumarno serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana untuk meminta laporan holding BUMN migas.
"Tadi Pak Presiden meminta kami, Pak Menko, Menkeu, Menteri BUMN dan Pak Ardan BPKP untuk menyampaikan mengenai keputusan untuk melakukan peleburan atau holdingisasi Pertamina dengan PGN," kata Mulyani usai menghadap Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menkeu mengungkapkan Presiden meminta informasi yang lebih detail, terkait bisnis model dari dua BUMN yang bergerak dalam bidang migas ini.
"Sinerginya apakah akan bisa menghasilkan hal yang positif, terutama dari sisi belanja modal hasil dari belanja modal agar lebih efisien, tidak terjadi suatu investasi yang tumpang tindih, dan tentu pada akhirnya bisa melayani masyarakat dengan harga gas yang lebih kompetitif. itu dimintakan kepada kita untuk dilaporkan," katanya.
Kedua, dari sisi neraca keuangan, Mulyani mengungkapkan PGN adalah perusahaan terbuka dan telah melakukan berbagai langkah langkah investasi yang telah dilakukan, maka bagimana neraca PGN dan Pertamina digabungkan.
Mulyani mengungkapkan Menteri BUMN menjelaskan indikator mengenai manfaat dari sinergi dalam berbagai macam indikator-indikator terutama mengenai modal, indikator dari efisiensi, indikator dari hasil dari investasinya dan paling akhir tentunya neraca paling kuat dari PGN yang akan menjadi positif juga bagi Pertamina.
"Jadi intinya adalah Bapak Presiden mengharapkan keputusan korporasi ini memang betul-betul, baik bagi BUMN dalam menyehatkan neracanya, memperbaiki tata kelolanya, menciptakan efisiensi kinerja dan juga memberikan dampak yg positif bagi masyarkat," katanya.
Mulyani menyebut aksi korporasi ini juga mendorong sisi pelayanan, pengadaan gas bagi perekonomian agar kemudian mendapatkan harga yang kompetitif.
"Jadi baik untuk masyarakat, baik untuk perekonomian, tapi juga sehat secara korporasi dan neraca," katanya.
Terkait RUPS Pertamina dan PGN, Mulyani mengungkapkan setelah Presiden telah menandatangani peraturan presiden maka akan dilakukan rapat pemegang saham kedua BUMN tersebut.