Suara.com - Kejahatan perikanan kerap dibarengi dan dijadikan sarana bagi berbagai modus kejahatan antarnegara yang terorganisir, mulai dari penyelundupan narkotika hingga perdagangan manusia. Dalam hal ini, aparat penegak hukum Indonesia telah menggagalkan penyelundupan narkoba melalui empat kapal berbendera asing, yakni KM Sunrise Glory dan MV Min Lian Yu Yuan 61870 berbendera Singapura, serta MV Win Long BH 2998 dan MV Fu Yu BH 2916 berbendera Taiwan.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hal ini terjadi karena kapal-kapal tersebut cukup nekat karena adanya pelabuhan ilegal yang minim aparat, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendaratkan narkoba tanpa pengawasan.
“Pelaku memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang belum terpadu sistem pengawasan untuk mendeteksi narkoba yang dibawa oleh kapal ikan asing,” jelas Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/2).
Menteri Susi menjelaskan, berbagai modus kejahatan dilakukan oleh kapal ikan asing, yakni mengalihkan narkoba di tengah laut dari kapal ikan yang satu kepada kapal ikan lainnya untuk dibawa ke Indonesia. Selain itu, kapal ikan asing juga menggunakan bendera yang tidak sesuai dengan identitas untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Mereka juga memalsukan dokumen perizinan kapal, termasuk SIPI Indonesia dan dokumen kepemilikan kapal dengan nama lebih dari satu,” lanjutnya.
Modus lainnya adalah para pelaku tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki Surat Laik Operasi atau Surat Persetujuan Berlayar dari negara asal mereka berangkat. Tak jarang, para pelaku juga menggunakan ABK Indonesia sebagai salah satu cara untuk mengelabui petugas.
Dari empat kapal asing yang ditangkap, dua di antaranya sudah terbukti membawa narkoba dan dua lainnya masih proses penyelidikan. Jika semua sudah terbukti melanggar dan diputus oleh pengadilan, maka akan ditenggelamkan, dan sebagian lagi digunakan sebagai fasilitas pendidikan. “Kapal itu berbendera dan berkewarganegaraan banyak. Boleh didenda, dihukum kurungan, terakhir ditenggelamkan atau dipakai untuk pendidikan. Kita bawa keliling Indonesia, betapa besarnya penyelundup-penyelundup narkoba dan pencuri ikan itu,” jelasnya.
Pemerintah akan terus melakukan upaya pencegahan terjadinya lagi penyelundupan narkoba melalui kapal ikan asing tersebut, yakni dengan meningkatkan pengawasan kepatuhan operasional kapal ikan, melakukan pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang teregistrasi di negaranya (flag state responsibility) serta meningkatkan koordinasi dan berbagi informasi antar aparat penegak hukum, yakni KKP, Satgas 115, BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai guna meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan.
Selain pengawasan di laut, Menteri Susi juga menaruh harapan besar terhadap beberapa kapal ikan asing yang sudah mendapat putusan pengadilan. Menteri Susi ingin kapal-kapal tersebut dapat menjadi bekal pendidikan untuk masyarakat. "Nanti ada International Day of Combatting IUU Fishing, saya ingin bikin Hari Layar untuk Silver Sea dan Fu Yuan Yu,” lanjutnya.
Kapal Fu Yuan Yu 831 Didenda Rp 100 Juta