Menhub Ingin Saham Indonesia di Pelabuhan Patimban 51 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 01 Maret 2018 | 02:00 WIB
Menhub Ingin Saham Indonesia di Pelabuhan Patimban 51 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lagi lelang sekarang pengerjaan konstruksinya. Sekarang sedang finalisasi, sudah masuk semua penawarannya, mungkin kita finalisasi bulan ini, bulan April kita mulai," katanya.

Sementara itu, lelang untuk menentukan operator akan dilakukan pada Mei atau Juni mendatang.

Direktur PT Pelindo II Elvyn G Masassya mengatakan pihaknya ingin menjadi pemegang saham mayoritas.

"Kami sangat berminat. Indonesia rencananya akan memegang saham 51 persen dan kami ingin menjadi mayoritas," katanya.

Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kozo Honsei sebelumnya berharap banyak swasta nasional yang terlibat sebagaimana permintaan pihak Jepang untuk mengurangi porsi perusahaan atau badan milik pemerintah.

Hal itu juga telah disampaikan dalam The 8th Vice-Ministerial Meeting in the Transport Sector between Indonesia and Japan.

Wakil Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Pariwisata yang dimpipin oleh Wakil Menteri untuk Urusan Internasional Hiroshi Narahira mengatakan Pemerintah Jepang menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar memperluas peran swasta dalam pengelolaan Pelabuhan Patimban.

Jepang menginginkan Pelabuhan Patimban dioperasikan oleh operator independen dan mengurangi porsi dominan dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik Pemerintah Indonesia dengan memperluas atau memperbesar saham pihak swasta.

Pemerintah Indonesia dan Jepang juga telah resmi menandatangani pinjaman proyek Pelabuhan Patimban Tahap 1 senilai 118,9 miliar yen atau setara Rp14,2 triliun melalui Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA).

Isi perjanjian pinjaman tersebut, di antaranya suku bunga 0,1 persen di mana suku bunga tahunan untuk jasa konsultan sebesar 0,01 persen, masa pengembalian 40 tahun termasuk masa tenggang 12 tahun dan syarat pengadaan mengikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI