Ini Penyebab Utama Krisis Keuangan Menurut LPS

Rabu, 28 Februari 2018 | 17:45 WIB
Ini Penyebab Utama Krisis Keuangan Menurut LPS
Suasana di salah satu gerai penukaran uang atau money changer di Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai bahaya krisis keuangan. Pasalnya, krisis keuangan ini sangat cepat menular ke berbagai negara.

Hal tersebut diungkapkan Halim dalam acara Seminar Internasional bertema "20 Years Asian Financial Crisis: Strengthening Infrastructures for Financial Crisis Resolution" di Jakarta.

"Krisis finansial dapat dengan mudah menular, menyeberang ke berbagai negara, sehingga semakin memperkuat dampak buruknya pada perekonomian," ungkap Halim dalam sambutannya di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Halim mengungkapkan, salah satu pemicu utama munculnya krisis keuangan adalah lemahnya kebijakan untuk menangkal krisis tersebut.

Baca Juga: LPS: Indonesia Kuat Hadapi Krisis

"Krisis finansial global menunjukkan pada kita bahwa lemahnya regulasi di sektor industri keuangan dapat memberikan pukulan besar terhadap perekonomian," katanya.

Menurut Halim, meskipun perekonomian global dalam kondisi yang positif, namun setiap negara harus mewaspadai terjadinya krisis keuangan.

"Jangan sampai krisis keuangan seperti tahun 1997-1998 terulang kembali," ujarnya.

Indonesia sendiri saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dalam UU PPKSK disebutkan bahwa penanganan masalah perbankan tidak menggunakan pendanaan anggaran negara, atau dengan kata lain individu atau industri perbankan harus mampu mengatasi krisis.

Untuk di level perbankan, penguatan dilakukan melalui penguatan bantalan permodalan serta likuiditas, khususnya untuk bank yang masuk kategori sistemik. Sedangkan di level industri, penguatan dilakukan dengan program penjaminan simpanan yang diatur dalam UU LPS dan melalui pendanaan untuk penanganan krisis perbankan.

Baca Juga: LPS Pelajari Pola Krisis Keuangan dari 1998 dan 2008

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI